Notifikasi
Notifikasi
Gabung bersama kita di Telegram! untuk mendapatkan Informasi terbaru seputar Lowongan Pekerjaan KLIK DISINI
Cari lowongan kerja

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Resmi Dibuka! ini Daftar Guru yang dapat prioritas, jangan ketinggalan

WhatsApp Telegram
Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Resmi Dibuka! Perhatikan hal ini agar kamu bisa lulus PPPK


Setiap tahun pendaftaran CPNS selalu dinantikan oleh masyarkat yang ingin menjadi pegawai negeris sipil. Puluhan ribu orang berlomba agar bisa lolos seleksi CPNS maupun PPPK yang sangat terbatas.

Ternyata jadwal seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Melalui Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN, pemerintah telah menetapkan skema seleksi pendaftaran dan formasi untuk CPNS dan PPPK 2022.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ungkap Bima.

Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022. BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Resmi Dibuka

ini Daftar Guru yang dapat prioritas, jangan ketinggalan

  • Prioritas 1 (Tanpa Test) : Guru THK-2, Guru Non ASN, Guru Lulusan PPG dan Guru Swasta yang lulus Passing Grade (PG) 2021 namun belum dapat formasi
  • Prioritas 2 (Penilaian Kesesuaian) : Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK - II)
  • Prioritas 3 (Penilaian Kesesuaian) : Guru non ASN yang terdaftar Dapodik minimal masa kerja 3 tahun
  • Pelamar Umum : Guru lulus PPG dan Guru Swasta yang terdaftar Dapodik

Note: Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendafataran yang dimulai 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022

Pertanyaan yang sering muncul terkait PPPK

Pertanyaan 1

Saya muncul status prioritas 3 tetapi tidak bisa melanjutkan pendaftaran dengan keterangan "Mohon Maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia", Bagaimana?

Recruitment PPPK 2022 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini semua peserta yang ikut wajib memiliki jam mengajar yang linear di dapodik. 
Apabila ada jam tidak linear, maka Jam Linear harus lebih banyak dari pada jam tidak linear. Data ditarik pada tanggal 1 Oktober 2022. Jika tidak memiliki jam mengajar dan memiliki lebih banyak jam tidak linear, maka tahun ini peserta tersebut tidak bisa mengikuti tes PPPK Tahun 2022

Pertanyaan 2

 Apabila tidak bisa mengikuti prioritas 3, apakah tidak bisa turun prioritas?

Tidak bisa, status prioritas dikunci. Peserta sudah terdata masuk ke prioritas mana.

Pertanyaan 3

Saya tidak bisa melanjutkan karena muncul verval ijazah, bagaimana caranya?

Verval Ijazah dilakukan di info GTK masing-masing. Jika verval ijazah menggunakan upload ijazah berarti Dinas Pendidikan yang approve, harap hubungi dinas pendidikan.

Pertanyaan 4

Bagaimana jika muncul "Data anda tidak terdata di data pokok pendidikan"?
Apabila muncul "Data anda tidak terdata di data pokok pendidikan" maka aplikasi sedang error system, traffic nya masih sangat tinggi, dicoba lagi diwaktu kosong.

Pemahaman tentang Permenpan RB No 20 Tahun 2022 jadi begini bapak/ibu:

(Jika ada yang belum paham, bisa baca kembali tentang Permenpan RB No. 20 Tentang Seleksi P3K Guru Thaun ini)

Prioritas 1

  1. Sudah Daftar Akun 2021
  2. Sudah Lulus Passing Grade 1, 2, Baik test Tahap 1 / Test Tahap 2 (Otomatis nilai PG terbesar guru yang daftar tersebut yang diambil oleh sistem Panselnas)
  3. Peserta lulus Passing Grade ini terdiri dari:
    • Eks THK 2 dan Lulus passing grade 2021
    • Guru Honorer Negeri dan lulus passing grade 2021
    • Lulusan PPG dan lulus passing grade 2021
    • Guru honor swasta dan lulus passing grade 2021
  4. Golongan ini yang akan didahulukan untuk menempati lowongan CASN P3K guru 2022 ini. 

Intinya jika tahun 2021 lalu bapak/ibu passing grade 1&2 maka tinggal menunggu penempatan saja, asalkan Pemda mengusulkan kuota formasi untuk yang sudah passing grade sesuai kebutuhan sekolah yang ada.

Sebelum peserta prioritas 1 ini menempati formasi semua, tidak akan berlanjut ke prioritas 2, prioritas 3 dan pendaftar umum. Setelah prioritas 1 ini selesai dan menempati formasi, maka lanjut ke prioritas 2.

Prioritas 2

Eks THK 2 yang terdaftar di dapodik tapi belum lulus passing grade (PG) di Ujian tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021, setelah prioritas ini selesai dan menempati formasi, maka lanjut ke prioritas 3.

Prioritas 3

Guru sekolah negeri yang terdaftar di dapodik yang sudah mendaftar di SSCASN tahun 2021 lalu yang belum passing grade dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut, otomatis akan mengisi kuota yang kosong yang tersedia sesuai bidang keilmuannya dengan validasi akademik, background check, Apabila masih tersedia formasi baginya.

Jika prioritas 3 ini sudah selesai dan terpenuhi semua & sudah menempati formasi, maka di lanjut dengan pelamar umum.

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud
  2. Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun baik yang baru masuk ataupun yang belum pernah daftar akun du tahun 2021 lalu, baik yang Sekolah Negeri ataupun Sekolah Swasta maka akan masuk ke pelamar umum.

WhatsApp Telegram
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tautan disalin ke papan klip!