Jakarta
-
Full Time
1 Tahun
Deskripsi Pekerjaan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.Visi:
Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Sertifikasi Profesi membutuhkan sumber daya baik sumber daya manusia maupun sumber daya anggaran/keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjalankan program kegiatan Pemerintah dijalankan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Sejak tahun 2008, LKPP telah mengembangkan SPSE dan terus melakukan penyempurnaan sistem tersebut hingga saat ini. SPSE terus mengalami penyempurnaan agar semakin mudah digunakan oleh pengguna SPSE dan sesuai dengan regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Keberhasilan implementasi SPSE dibuktikan dengan instalasi SPSE di lebih dari 688 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta digunakan oleh pelaku pengadaan, mulai dari Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Penyedia, dan Auditor. Selain SPSE, LKPP juga mengembangkan banyak sistem pendukung yang terus disempurnakan untuk mendukung kelancaran penggunaan SPSE. Sistemsistem tersebut antara lain:
Layaknya suatu sistem elektronik berbasis web (online) yang sedang digunakan banyak pengguna (user), SPSE dan sistem pendukung yang dikembangkan oleh LKPP akan terus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan cenderung dinamis. Di sisi lain, penggunaan SPSE dan sistem pendukung oleh semua pelaku pengadaan Pemerintah di seluruh Indonesia mutlak membutuhkan dukungan operasional dalam memenuhi kebutuhan layanan atas implementasi SPSE dan sistem pendukung tersebut. Oleh karena itu, diperlukan Network Administrator sebanyak 2 (dua) orang untuk membantu instalasi dan penanganan permasalahan di LPSE maupun mengelola sistem Pusat LKPP
Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Sistem Pengadaan Digital Tahun Anggaran 2023 melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Misi:
- Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi;
- Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; dan
- Meningkatkan akuntabilitas PBJ
Pengumuman Pengadaan Jasa Lainnya Pengelola Database
PENGUMUMAN NOMOR:
PENGUMUMAN.863/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/IX/2023
TENTANG
Pengadaan Jasa Lainnya Pengelola Database
Direktorat Sertifikasi Profesi Tahun Anggaran 2023
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Sertifikasi Profesi membutuhkan sumber daya baik sumber daya manusia maupun sumber daya anggaran/keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjalankan program kegiatan Pemerintah dijalankan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Posisi : Pengelola Database
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Pengelola Database meliputi:- Maintenance database dan memastikan back-up data yang dilakukan secara berkala dalam kasus data akan hilang atau hancur, serta memastikan integritas dan keamanan data yang dikumpulkan;
- Menginput database;
- Mengelola database agar mudah diakses informasinya;
- Melakukan koordinasi dengan para pihak yang terkait;
- Melakukan evaluasi database;
- Membuat dashboard database;
- Membuat laporan kegiatan secara berkala;
- Memberikan layanan helpdesk terkait database sertifikasi PBJ;
- Bertanggungjawab terhadap perlengkapan yang harus digunakan pada pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan undangan, membuat nota dinas, memesan ruangan, memesan jamuan rapat, menyiapkan keperluan rapat, serta dokumen-dokumen kegiatan (daftar hadir, notulensi, dokumen perjalanan dinas, kuitansi honor narasumber dan pertanggungjawabannya serta membuat draft laporan kegiatan); dan
- Melaksanakan disposisi atasan atau tugas lain yang diperlukan.
B. Syarat Pelamar
- Minimal berpendidikan S1 jurusan statistika/pendidikan/teknik/ekonomi;
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 kali dalam 1 tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Office, diutamakan mahir pada Microsoft Excel;
- Apabila pelamar memiliki pengalaman kerja di LKPP, maka pelamar memiliki nilai SKP lebih dari 80;dan
- Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Level 1;
C. Tata Cara Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada https://shorturl.at/fnzPU paling lambat tanggal 11 September 2023 pukul 23.59 WIB.Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
D. Informasi Lainnya
- Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran2023 untuk jangka waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan.
- Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Pengelola Database merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Pengadaan Jasa Lainnya Network Administrator
PENGUMUMAN NOMOR: PENGUMUMAN.853/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/IX/2023
TENTANG
NETWORK ADMINISTRATOR
TAHUN ANGGARAN 2023
Sejak tahun 2008, LKPP telah mengembangkan SPSE dan terus melakukan penyempurnaan sistem tersebut hingga saat ini. SPSE terus mengalami penyempurnaan agar semakin mudah digunakan oleh pengguna SPSE dan sesuai dengan regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Keberhasilan implementasi SPSE dibuktikan dengan instalasi SPSE di lebih dari 688 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta digunakan oleh pelaku pengadaan, mulai dari Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Penyedia, dan Auditor. Selain SPSE, LKPP juga mengembangkan banyak sistem pendukung yang terus disempurnakan untuk mendukung kelancaran penggunaan SPSE. Sistemsistem tersebut antara lain:
- Inaproc;
- SPSE v3;
- SPSE v4;
- Agregasi Data Penyedia (ADP);
- Central User Management (Centrum);
- Aplikasi Pengaman Dokumen v3 (Apendo v3);
- Aplikasi Pengaman Dokumen v4 (Apendo v4);
- Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (Spamkodok);
- Key Management Server (KMS);
- e-Kontrak Non e-Tendering; 11) Customer Relationship Management (CRM);
- e-Purchasing/e-Katalog;
- Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP);
- Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);
- Portal eProc;
- SPSE Helpdesk;
- SPSE ICB;
- SPSE Browser (Amanda);
- e-Auction;
- Java Installation Manager (JaIM);
- Content Delivery Network (CDN).
Layaknya suatu sistem elektronik berbasis web (online) yang sedang digunakan banyak pengguna (user), SPSE dan sistem pendukung yang dikembangkan oleh LKPP akan terus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan cenderung dinamis. Di sisi lain, penggunaan SPSE dan sistem pendukung oleh semua pelaku pengadaan Pemerintah di seluruh Indonesia mutlak membutuhkan dukungan operasional dalam memenuhi kebutuhan layanan atas implementasi SPSE dan sistem pendukung tersebut. Oleh karena itu, diperlukan Network Administrator sebanyak 2 (dua) orang untuk membantu instalasi dan penanganan permasalahan di LPSE maupun mengelola sistem Pusat LKPP
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup pekerjaan Network Administrator adalah sebagai berikut:- Melakukan instalasi SPSE di LPSE sesuai arahan pimpinan;
- Membantu menyelesaikan permasalahan teknis di LPSE terkait SPSE sesuai laporan permasalahan di aplikasi LPSE Support;
- Membantu mengelola sistem pusat meliputi:
- a. Portal Eproc;
- b. SIKAP;
- c. ADP;
- d. SIRUP;
- e. Inaproc; dan/atau
- f. e-Katalog.
- Mengerjakan tugas lainnya sesuai arahan/disposisi pimpinan;
- Melakukan monitoring backup system pusat pengadaan nasional.
B. Syarat Pelamar
- Minimal S1 dalam bidang IT, Teknik, atau MIPA;
- Memiliki kemampuan di bidang OS Linux dan Unix;
- Memiliki kemampuan di bidang jaringan;
- Memiliki kemampuan di database seperti PostgreSQL dan MySQL;
- Memiliki pengalaman dalam bidang IT minimal 2 tahun;
C. Tata Cara Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada https://shorturl.at/eguO6 paling lambat tanggal 11 September 2023 pukul 23:59 WIB.Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Sistem Pengadaan Digital Tahun Anggaran 2023 melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.