Seleksi Pengadaan (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022

Seleksi Pengadaan (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut:

pusatinfoloker.com sebuah situs yang setiap hari menyajikan informasi berbagai lowongan kerja umum, BUMN, BUMD, ASN, Swasta, Startup dan UMKM seluruh Indonesia. Setiap postingan di Pusat Info Loker selalu diambil dari sumber terpercaya. Hal ini dilakukan agar lowongan kerja yang kami posting tidak ada yang namanya unsur penipuan. Jadi, jika kalian ingin mencari lowongan kerja, maka kalian mengunjungi website yang sangat tepat.

Banyak sekali para pencari kerja baik itu Fresh Graduate, Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, S2, S3 sampai dengan yang berpengalaman berburu mencari pekerjaan yang diinginkan. Maka semakin banyak para pelamar kerja semakin banyak pula yang bersaing untuk masuk ke sebuah perusahaan. Perbanyaklah persiapan dan wawasan tentang perusahaan yang akan kalian lamar, sehingga akan lebih matang dan mudah menghadapi proses seleksi yang ketat.

Seleksi Pengadaan (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022

JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.

PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
  • Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan
  • Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

DESKRIPSI TUGAS JABATAN

1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan(*)

Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (*)

Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Ahli Pertama – Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

4. Ahli Pertama – Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (*)

Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (*)

Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

6. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran (*)

Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Ahli Pertama – Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

8. Terampil – Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

9. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat

Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

10. Terampil – Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

11. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (*)

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Submit Lamaran

Jika tertarik dan memenuhi persyaratan lowongan ini, Silahkan Klik link dibawah untuk pendaftaran:

Disclaimer

  • Lowongan Kerja ini bersifat Gratis atau tanpa dipungut biaya;
  • Perhatikan materi lowongan dengan teliti sebelum melamar;
  • Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses dan dihubungi untuk seleksi;
  • Selalu waspada akan adanya segala bentuk penipuan, pusatinfoloker.com hanya membagikan lowongan pekerjaan dari sumber terpercaya agar dapat membantu rekan-rekan dalam menemukan pekerjaan yang diinginkan. Risiko ditanggung masing-masing.

 

Posting Komentar