Rekrutmen Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum LKPP

Update terbaru informasi lowongan kerja Februari 2023 kali ini bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau biasa disebut LKPP. LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Visi dari LKPP adalah “Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. 

Bagi Anda para pencari kerja yang tertarik bekerja di LKPP, saat ini LKPP membuka Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk LPSE di Biro Hubungan Masyarakat Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum LKPP Tahun Anggaran 2023. Persyaratan pelamar antara lain Warga Negara Indonesia, Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun, pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika atau bidang lain yang relevan, dan lain-lain. Pendaftaran dibuka paling lambat Kamis, 9 Februari 2023. Info selengkapnya simak dibawah ini.

Rekrutmen Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum LKPP


Tenaga Jasa Lainnya Helpdesk LPSE

A.Persyaratan Pelamar :

1. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas: 

  • Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; dan 
  • Memiliki NPWP (yang belum memiliki NPWP dapat disampaikan sampai dengan sebelum proses penyampaian dokumen di SPSE). 


2. Persyaratan kualifikasi teknis: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Berjumlah 1 (satu) orang; 
  3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; 
  4. Minimal D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Infomatika/Manajemen Teknik Infomatika atau bidang lain yang relevan dengan teknik informatika/sistem informasi. Memilliki IPK minimal 2.80 dari skala 4.00 atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan; 
  5. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi; 
  6. Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim; 
  7. Mampu melakukan pekerjaan administrasi, analisa data dan informasi; 
  8. Mampu menggunakan Microsoft Office dan Internet; 
  9. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja; 
  10. Sehat jasmani dan rohani; 
  11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI; 
  12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  13. Bagi pelamar yang pernah bekerja di lingkungan LKPP, mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja minimal 80 (delapan puluh).


B. Ruang Lingkup Pekerjaan: 

  1. Pemberian Pemberian dukungan teknis Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; 
  2. Pelayanan informasi elektronik Pengadaan Barang/Jasa kepada masyarakat luas; 
  3. Publikasi terkait Pengadaan Barang/Jasa melalui media elektronik dan/atau media non elektronik;
  4. Pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE; 
  5. Penanganan keluhan tentang pelayanan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 
  6. Pengelolaan informasi elektronik Pengadaan Barang/Jasa; 
  7. Mengelola informasi pendukung terkait pengelolaan layanan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 
  8. Menindaklanjuti laporan permasalahan penggunaan SPSE dan memberikan jawaban terhadap permasalahan tersebut sesuai dengan prosedur penanganan permasalahan; dan 
  9. Memberikan jawaban terkait kendala/permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 8 hanya terbatas permasalahan teknis aplikasi dan infrastruktur; 
  10. Menyusun dan mengumpulkan bahan dalam rangka pemenuhan standar LPSE; 
  11. Melaksanakan tugas dan fungsi Verifikator (apabila dibutuhkan); 
  12. Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang layanan pengadaan secara elektronik; 
  13. Dukungan administrasi keuangan LPSE; dan 
  14. Melaksanakan tugas tambahan dari Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.


C. Tata Cara Pendaftaran: 

  1. Memahami Kerangka Acuan Kerja Jasa Lainnya Helpdesk LPSE yang terdapat pada laman: https://tinyurl.com/KAK-JL-Helpdesk-LPSE 
  2. Mengisi formulir pendaftaran pada laman: https://tinyurl.com/FormPendaftaranJLHelpdesk paling lambat Kamis, 9 Februari 2023, Pukul 24:00 WIB. 
  3. Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP melalui telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya. 

D. Informasi Lainnya 

  1. Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023. 
  2. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP melalui email: ppbhsiu.2023@gmail.com.


Download Pengumuman

Posting Komentar